Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran belanja.
(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran belanja.
(3) Subbagian Evaluasi Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja.
Koreksi Anda
