Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, penataan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
b. penatausahaan anggaran penerimaan dan belanja, pelaksanaan perubahan anggaran dan akuntansi keuangan, barang milik negara, perhitungan pelaksanaan anggaran serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengurusan kerugian negara.
Koreksi Anda
