Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan informasi, pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi.
Koreksi Anda
