Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 708

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS”, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi; b. pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa, pengelolaan pengetahuan dan inovasi bidang minyak dan gas bumi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, dan pengkajian di bidang minyak dan gas bumi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi ”LEMIGAS”.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 708 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id