Koreksi Pasal 828
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Kerja Sama;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
d. Bidang Standar dan Sarana Prasarana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
