Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah pegawai, serta sistem informasi kepegawaian;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kinerja pegawai; dan
c. pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Koreksi Anda
