Koreksi Pasal 647
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Air Tanah;
c. Bidang Geologi Lingkungan;
d. Bidang Geologi Teknik; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
