Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan hubungan media; dan
c. pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda
