Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kelembagaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan peliputan dan hubungan media; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan penyiapan bahan publikasi.
Koreksi Anda