Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 495

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keteknikan dan perlindungan lingkungan bioenergi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 495 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id