Koreksi Pasal 806
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
