Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 741

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Afiliasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, pelaksanaan, dan pelaporan kerja sama, serta penyebarluasan informasi hasil penelitian, pengembangan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan pengelolaan hak kekayaan intelektual, pengetahuan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Koreksi Anda