Koreksi Pasal 574
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta penyusunan laporan hasil pengawasan lingkup Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN).
Koreksi Anda
