Koreksi Pasal 508
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
b. Seksi Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Koreksi Anda
