Koreksi Pasal 929
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengamanan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengamanan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
(2) Subbidang Pemeliharaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara.
Koreksi Anda
