Koreksi Pasal 786
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
