Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 786

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda