Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
