Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id