Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Anggaran Belanja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran belanja;
b. penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran belanja; dan
c. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja.
Koreksi Anda
