Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Anggaran Belanja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan anggaran belanja; b. penyiapan bahan pembinaan dan penatausahaan pelaksanaan anggaran belanja; dan c. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id