Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Rencana dan Laporan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Rencana dan Program;
b. Subbagian Pengelolaan Informasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Laporan.
Koreksi Anda
