Koreksi Pasal 814
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, anggaran, kerja sama, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
