Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 225

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda