Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ketenagalistrikan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
