Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 676

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Sarana Teknik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pelayanan laboratorium, serta manajemen mutu laboratorium; dan b. pengelolaan dan pelayanan sarana penyelidikan, serta manajemen mutu sarana penyelidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 676 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id