Koreksi Pasal 676
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Sarana Teknik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pelayanan laboratorium, serta manajemen mutu laboratorium; dan
b. pengelolaan dan pelayanan sarana penyelidikan, serta manajemen mutu sarana penyelidikan.
Koreksi Anda
