Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 409

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi dan usaha jasa, pengawasan teknik, keselamatan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan konservasi mineral dan batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 409 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id