Koreksi Pasal 579
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 578, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern ;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat IV.
Koreksi Anda
