Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
