Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 152, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wilayah kerja, penilaian pengembangan usaha, dan pengawasan eksplorasi, pengawasan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional.
Koreksi Anda