Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Anggaran Pendapatan;
b. Bagian Anggaran Belanja;
c. Bagian Perbendaharaan;
d. Bagian Akuntansi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
