Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 142

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi; dan b. Seksi Perhitungan Penerimaan Negara Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 142 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id