Koreksi Pasal 895
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, pencatatan PNBP, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, kerja sama dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral.
(3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan dan kepegawaian.
Koreksi Anda
