Koreksi Pasal 589
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588, Sekretariat Badan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Geologi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja, serta pengelolaan sistem informasi;
c. koordinasi dan pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta kinerja pegawai;
d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, barang milik negara, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan;
e. pengelolaan urusan ketatausahaan, hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga; dan
f. pembinaan jabatan fungsional Penyelidik Bumi.
Koreksi Anda
