Koreksi Pasal 889
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, serta pengkajian kebijakan strategis energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
