Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 629

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, ketatausahaan, penyiapan rencana kerja, kerja sama, dan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 629 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id