Koreksi Pasal 538
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Bimbingan Teknis dan Kerja Sama Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi di bidang bimbingan teknis konservasi energi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi di bidang kerja sama konservasi energi.
Koreksi Anda
