Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro dan atau Kepala Pusat yang bersangkutan.
(2) Kelompok Jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
