Koreksi Pasal 478
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi terdiri atas:
a. Seksi Keteknikan Panas Bumi; dan
b. Seksi Perlindungan Lingkungan Panas Bumi.
Koreksi Anda
