Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 478

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi terdiri atas: a. Seksi Keteknikan Panas Bumi; dan b. Seksi Perlindungan Lingkungan Panas Bumi.
Koreksi Anda