Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional; b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda