Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional;
b. Subdirektorat Pengawasan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
