Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 728

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program; c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan; d. Bidang Afiliasi dan Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda