Koreksi Pasal 728
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan;
d. Bidang Afiliasi dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
