Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 444

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem dan pelayanan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan serta penyusunan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 444 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id