Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 555

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan BPKP, hasil pemeriksaan BPK RI, pengaduan masyarakat, penyelesaian kasus hukum di lingkungan Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, BPH Migas, dan satuan kerja di lingkungan PT. PLN (Persero), serta penyusunan laporan berkala; dan b. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pengawasan intern dan BPKP, hasil pemeriksaan BPK RI, pengaduan masyarakat, penyelesaian kasus hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat, serta evaluasi kinerja dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 555 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id