Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 615

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis dan penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi; dan b. penyiapan kerja sama dan penyusunan laporan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi serta pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 615 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id