Koreksi Pasal 553
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran, dan pengelolaan sistem informasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi keuangan, perbendaharaan, barang milik negara dan akuntansi.
Koreksi Anda
