Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
