Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda