Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 675

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Sarana Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan sarana teknik penelitian, penyelidikan, perekayasaan teknologi dan pemodelan di bidang survei geologi.
Koreksi Anda