Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 834

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan penyusunan laporan di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan b. penyiapan pengelolaan kerja sama dan informasi di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 834 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id