Koreksi Pasal 706
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan ketatausahaan, kesekretariatan, persuratan dinas, kearsipan, urusan rumah tangga serta keprotokolan.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik negara.
(3) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
