Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 706

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan ketatausahaan, kesekretariatan, persuratan dinas, kearsipan, urusan rumah tangga serta keprotokolan. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang milik negara. (3) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 706 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id