Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 885

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda