Koreksi Pasal 885
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tertentu sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
