Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan;
d. Bidang Afiliasi dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
