Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 469

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi di bidang pelayanan usaha panas bumi; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi di bidang bimbingan usaha panas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 469 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id