Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 129, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
