Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 129, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi penyiapan program, pengembangan investasi, penerimaan negara, pemberdayaan potensi dalam negeri, dan kerja sama minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 130 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id