Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
b. Bagian Mutasi Pegawai;
c. Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
