Koreksi Pasal 891
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknologi Informasi;
c. Bidang Pelayanan Data dan Informasi;
d. Bidang Kajian Strategis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
