Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 891

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknologi Informasi; c. Bidang Pelayanan Data dan Informasi; d. Bidang Kajian Strategis; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 891 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id